
Lunas Kredit sejak 2019,Diduga Sertipikat tak Kunjung Diberikan Ruhendi Siap Gugat BNI Cabang Serang
derakindonesia.online BANTEN
Persoalan penyerahan sertipikat rumah milik debitur Bank BNI Cabang Serang yang telah melunasi seluruh kewajiban kredit sejak April 2019 memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun menunggu, Ruhendi SF bersama penasehat hukumnya, H. Rusmin Nuryadin, mempertanyakan keseriusan dan kepastian Bank BNI dalam menjanjikan kepastian sebagai kewajibannya kepada debitur.
Dugaan Persoalan ini menyentuh prinsip mendasar dalam hubungan antara bank dan nasabah ketika kewajiban debitur telah dinyatakan lunas, kapan hak debitur atas dokumen kepemilikan yang menjadi bagian dari proses kredit tersebut dikembalikan?
Debitur yang sudah puluhan tahun bekerja sama dengan BNI ini Ruhendi mengaku sertipikat rumah miliknya belum juga diterima, meskipun kewajiban kredit sudah diselesaikan sejak April 2019. Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar menyangkut keterlambatan administrasi.
Menurut keterangan Penasehat hukum Ruhendi, pihak BNI sebelumnya telah memberikan kepastian melalui surat tertulis mengenai waktu penyelesaian sertipikat. Namun, tenggat yang dijanjikan ternyata kembali tidak terealisasi.
Rusmin mengatakan bahwa kliennya tidak lagi membutuhkan janji baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian konkret mengenai keberadaan sertipikat, kendala yang menyebabkan belum diserahkannya dokumen tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta tanggal pasti penyerahannya.
BNI sebelumnya menjanjikan penyelesaian paling lambat akhir Juni 2024, sebagaimana tercantum dalam surat yang diterima pihak Ruhendi. Namun, hingga tenggat tersebut berlalu, sertipikat belum juga diterima.
Persoalan kembali berlanjut setelah BNI dikabarkan memberikan janji penyelesaian pada Agustus 2026. Tetapi hingga 4 September 2026, menurut Ruhendi, sertipikat tersebut diduga masih belum diserahkan. Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan secara serius oleh kuasa hukum.
“Klien kami sudah melunasi kewajibannya sejak April 2019. Dua kali ada janji tertulis, tetapi sampai sekarang sertipikat belum diterima. Kami meminta BNI memberikan kepastian yang jelas, bukan kembali memberikan janji,” jelasnya.Jumat,4/9/ 2026,
Rusmin juga membacakan isi surat yang tertuang pada perjanjian yang dijanjikan dihadapan staf BNI serta menyoroti apabila keterlambatan penyerahan sertipikat berkaitan dengan persoalan antara BNI dan pihak notaris. Menurutnya, hubungan internal antara bank dan pihak ketiga merupakan persoalan tersendiri yang tidak semestinya dibebankan kepada debitur yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2024, namun tetap kami upayakan lebih cepat dari tenggang waktu tersebut. Demikian isi suratnya. Lalu apa arti dari semuanya? Jangan lagi memberikan janji. Kami membutuhkan kepastian. terbuka untuk penyelesaiannya,” tegasnya,Jumat 4/9/2026.
Bagi Rusmin, persoalan ini tidak semestinya terus berputar pada pemberian tenggat baru. Sebab, kewajiban debitur telah diselesaikan bertahun-tahun sebelumnya.
Debitur tidak boleh ditempatkan dalam posisi menunggu tanpa batas waktu hanya karena adanya persoalan administratif di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen.
“Kalau memang ada persoalan dengan notaris, itu urusan antara pihak BNI dan notaris. Jangan sampai persoalan tersebut kemudian membuat klien kami harus menanggung akibatnya. BNI harus tetap memberikan penyelesaian dan mempertanggungjawabkan dampak yang timbul,” tegasnya.
Tidak berhenti pada penyerahan sertipikat, pihak Ruhendi juga mempertanyakan kompensasi atas keterlambatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk kerugian yang menurut pihak debitur timbul akibat belum diterimanya dokumen tersebut.
Ruhendi menegaskan bahwa dirinya tidak meminta sesuatu yang berada di luar haknya. Dirinya meminta agar proses yang seharusnya telah selesai setelah pelunasan kredit benar-benar dituntaskan oleh pihak bank.
“Saya sudah melunasi sejak April 2019. Saya hanya meminta sertipikat rumah saya dan kepastian penyelesaiannya,” kata Ruhendi.
Pernyataan tersebut menjadi inti dari persoalan yang kini dipertanyakan ketika kewajiban debitur telah selesai, apakah hak debitur juga harus menunggu bertahun-tahun?
Berdasarkan konfirmasi awak media di lapangan, persoalan tersebut telah ditanyakan kepada salah seorang staf BNI, Habi, terkait belum diserahkannya sertipikat kepada debitur yang disebut telah melunasi kewajiban kreditnya. Namun, pihak BNI belum memberikan keterangan substantif mengenai persoalan tersebut.
“Untuk wawancara, nanti saya akan coba sampaikan kepada atasan kami terlebih dahulu,” ujar Habi kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Bank BNI Cabang Serang mengenai keberadaan sertipikat, penyebab keterlambatan, pihak yang bertanggung jawab, maupun kepastian waktu penyerahannya
Melalui penasehat hukumnya, Ruhendi memberikan kesempatan kepada Bank BNI Cabang Serang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jelas, terbuka, dan tertulis.
Namun, apabila kembali tidak memperoleh kepastian, pihak Ruhendi menyatakan siap mengambil langkah hukum. Bagi Ruhendi , persoalan ini bukan semata-mata tentang selembar sertipikat. Ini menyangkut kepastian hak, tanggung jawab lembaga keuangan, serta penghormatan terhadap nasabah yang telah memenuhi kewajibannya.
Red









Show Commentsbank go publik tapi management melayani setengah hati…
Hehehe,,makasih kak untuk komennya.
Ini gmn sih sekelas BANK besar,apa karana rakyat cilik,kawal terus sampe tuntas
Sudah seharusnya hak konsumen segera diberikan,,adapaun mengenai keterlambatan bisa diberikan konpensasi.
Waktu akad nya make apaan emng jaminan ke bank? Kog bisa 2019 sampe 2026 sertifikat belum keluar
2019 ke 2026 koq bisa sih?