
Kapolresta Tangerang Ultimatum Keras Leasing dan Matel: Jangan Sembarangan Terbitkan Surat Eksekusi, Pemerasan Berkedok Penarikan Ditindak Tegas!
detakindonesia.online Kab,TANGERANG,
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. H. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menegaskan komitmennya menindak tegas praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang (matel) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam unggahan rekaman video digitalnya akun tribun Banten.com yang beredar di media sosial dalam konferensi pers pada Jumat (9/10/2026), menyusul keluhan masyarakat mengenai aktivitas oknum matel yang diduga melakukan penarikan kendaraan di jalan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Indra menegaskan, penertiban terhadap praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum akan menjadi perhatian serius jajarannya. Ia juga meminta masyarakat berani melaporkan setiap dugaan intimidasi, pemaksaan, maupun penarikan kendaraan secara tidak sah.
“Kami akan menindak tegas dan melakukan pembersihan terhadap praktik-praktik matel yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang. Kami memohon dukungan dan kerja sama masyarakat apabila menemukan adanya penarikan kendaraan di jalan oleh matel,” tegas Indra,
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada pemerasan, intimidasi, maupun pemaksaan dalam proses penarikan kendaraan.
Peringatan keras tersebut disampaikan setelah jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga orang yang diduga sebagai oknum matel terkait dugaan pemerasan terhadap seorang santri di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penagihan utang dan penarikan kendaraan tidak boleh dijadikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang, terlebih apabila disertai ancaman, tekanan, atau upaya mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Indra menegaskan, setiap proses penarikan kendaraan harus berlandaskan ketentuan hukum, termasuk regulasi mengenai jaminan fidusia. Hubungan pembiayaan antara perusahaan leasing dan konsumen tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada pihak penagih untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan.
“Kami ingatkan, silakan menjalankan penagihan maupun eksekusi kendaraan sesuai undang-undang dan prosedur yang berlaku. Jangan sampai tindakan di lapangan justru bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Kapolresta Tangerang juga memberikan peringatan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing agar tidak sembarangan menerbitkan surat perintah kepada tim eksekutor yang bertugas di lapangan.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan harus memastikan setiap penugasan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Surat tugas maupun hubungan kerja dengan perusahaan leasing tidak serta-merta membenarkan tindakan penarikan kendaraan yang mengandung unsur pemaksaan, intimidasi, atau pelanggaran hukum lainnya.
Indra mengingatkan, apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan agar menjalankan mekanisme penagihan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyelesaian kewajiban kredit harus ditempuh melalui prosedur yang sah, bukan dengan tindakan yang menimbulkan ketakutan atau mengganggu ketertiban umum.
Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi, khususnya ketika terdapat perselisihan mengenai wanprestasi atau debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dengan demikian, status kendaraan sebagai objek pembiayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak konsumen maupun prosedur hukum yang berlaku.
Indra juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam perkara yang melibatkan tiga terduga pelaku di Cikupa, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kapolresta Tangerang.
Penerapan pasal tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Kapolresta Tangerang mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap dan menindak praktik penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum.
Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan pemaksaan penarikan kendaraan di jalan diimbau segera melapor kepada kepolisian dengan menyertakan informasi pendukung yang tersedia, seperti waktu dan lokasi kejadian, identitas pihak yang terlibat, serta dokumentasi apabila aman untuk dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada keluhan, tetapi juga didukung bukti yang dapat diverifikasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Penegasan ini menjadi sinyal bahwa praktik penagihan utang tidak boleh berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk menempuh penyelesaian kewajiban kredit melalui mekanisme yang sah.
Prinsipnya, penegakan kewajiban pembayaran harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan pemaksaan apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Rhm








