
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diamankan
detakindonesia.online TANGERANG,
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan komitmen serius dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kota Tangerang.
Sepanjang 1 hingga 30 September 2026, polisi mengungkap 37 perkara tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dengan 44 tersangka, sekaligus menyita berbagai jenis barang bukti yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers memaparkan, dari 37 perkara tersebut, 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka, sedangkan 16 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka.
Dari pengungkapan perkara obat berbahaya, polisi menyita sedikitnya 10.571 butir obat, dengan rincian:
● Tramadol: 5.181 butir
● Hexymer: 5.161 butir
● Alprazolam: 51 butir
● Trihexyphenidyl: 128 butir
● Euforis: 17 butir
● Merlopam: 10 butir
● Mersi Prohiper: 8 butir
● Alganax: 6 butir
● Valdimex: 9 butir.

Sementara pada perkara narkotika, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri atas 12 orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan 10 orang yang menjalani proses rehabilitasi sebagai pengguna, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 2,9 gram daun ganja, Sabu 66,58 gram , Tembakau sintetis 0,39 gram, Serbuk MDMB-4en-PINACA: 76,35 gram, Cairan MDMB-4en-PINACA: 20,81 gram.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kepolisian membendung distribusi berbagai jenis zat berbahaya yang berpotensi menyasar masyarakat dan kelompok usia produktif.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 14 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a bagi perkara tertentu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan rehabilitasi.
Selain itu, diterapkan pula ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Terhadap tersangka, ancaman pidana diterapkan berdasarkan pasal yang disangkakan dan peran masing-masing dalam perkara. Sementara pengguna yang memenuhi ketentuan menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan asumsi penggunaan yang digunakan dalam pemaparan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap lebih dari 11 ribu jiwa.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu butir obat berbahaya digunakan satu orang, satu gram sabu digunakan lima orang, satu gram ganja satu orang, satu gram sintetis satu orang, serta satu gram serbuk dan cairan MDMB-4en-PINACA masing-masing digunakan lima orang.
Dari sisi nilai ekonomi, kepolisian memperkirakan keseluruhan barang bukti yang disita bernilai Rp228.976.000 berdasarkan asumsi harga yang digunakan dalam konferensi pers.
Kapolres menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Kota Tangerang sebagai jalur maupun pasar peredaran narkotika dan obat berbahaya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba. Secara berkala kami akan menyampaikan kepada masyarakat upaya-upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.” tegasnya,Kamis 1/10/2026.
Menurutnya, penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi, terutama kepada kalangan anak muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kita harus bersama-sama melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman tindak pidana narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” imbuhnya.
Pengungkapan 37 perkara sepanjang September 2026 sekaligus menjadi pembuktian bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, pencegahan yang berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat. Sinergi ketiga unsur tersebut menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Rhm








