
Pelayanan BPKD Kota Tangerang Diduga Dipertanyakan: Penerima Kuasa Desak Kepastian Status Tanah di Sukasari
detakindonesia.online TANGERANG
Dugaan Pelayanan administrasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang kembali mendapat sorotan. Selama hampir tiga bulan, permohonan kepastian status administrasi sebidang tanah di wilayah Sukasari disebut belum memperoleh jawaban resmi dan tertulis.
Hendi Kusumah, selaku penerima kuasa, mengaku kecewa terhadap pelayanan Dinas BPKD yang diduga dinilainya tidak memberikan kepastian. Menurutnya, BPKD melalui stafnya Latif berulang kali menyampaikan bahwa dokumen masih dalam proses pengecekan.
“Sudah tiga bulan jawabannya masih diproses, masih dicek. Dicek terus, tetapi kepastian tertulis belum diberikan,” tegas Hendi di ruang Pelayanan BPKD, Selasa (1/9/2026).
Hendi menegaskan, substansi permohonannya sangat jelas: memastikan apakah tanah di Sukasari tersebut tercatat sebagai aset daerah atau tidak. Kepastian itu diperlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran tanah ke ATR/BPN Kota Tangerang.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, persoalannya justru melebar pada legalitas dan kapasitas dirinya sebagai penerima kuasa, sementara permohonan dan surat kuasa telah disampaikan secara administratif.
“Yang kami minta hanya kepastian. Apakah tanah ini tercatat sebagai aset daerah atau bukan. Kalau tercatat, tunjukkan dasar pencatatannya. Kalau tidak tercatat, berikan jawaban resmi. Jangan masyarakat terus diminta menunggu tanpa kepastian,” ujar Hendi.

Lanjut Hendi, apabila terdapat kekurangan atau persoalan pada surat kuasa maupun dokumen pendukung, pihak dinas BPKD semestinya menyampaikannya secara jelas, terbuka, dan tertulis, bukan sekadar memberikan jawaban bahwa dokumen masih dalam proses pengecekan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme, transparansi, dan kepastian pelayanan administrasi publik. untuk itu, BPKD Kota Tangerang diminta segera memberikan jawaban resmi dan tertulis berdasarkan data serta administrasi yang dimiliki pemerintah daerah.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kalimat ‘masih dicek’. Masyarakat membutuhkan kepastian dan dasar administrasi yang jelas,” pungkasnya.
Red








